Powered By Blogger

Rabu, 28 Mei 2014

Tugas KN

Nama : Anita nur hasanah
Kelas: XI IPS 3

A. Pengertian dari Pahlawan Devisa

Pahlawan devisa adalah
orang-orang yang bekerja di luar negeri dan menyimpan uang dari hasil bekerja dalam bentuk mata uang negara asal, misalnya rupiah
jika pekerja tersebut adalah orang Indonesia. Oleh karena itu gelar pahlawan devisa lebih lazim disandang oleh para tenaga kerja
Indonesia luar negeri (TKI).
Kenapa disebut pahlawan devisa? Pertama harus kita ketahui bahwa devisa negara (pendapatan
negara) hanya bisa didapat dari pertukaran uang asing ke dalam rupiah. Dengan pertukaran tersebut maka berarti rupiah sedang di beli
dengan uang asing.

B. Pengertian dari gratifikasi, beserta Undang-undang dan pasalnya

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee ), uang, barang, rabat (diskon ), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang
sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar