Nama: Anita Nur Hasanah
Kelas: XI IPS 3
PERWAKILAN
KONSULER
Menurut Oppenheim,
perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat
daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan
kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih
menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis,
hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi
Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai
berikut:
a. Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat
is bertugas.
b. Konsul dan Wakil
Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada
konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal
yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen Konsul,
diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat
terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota
yang termasuk kekonsulan
b.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler
memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian,
perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi
kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah
kerjanya.
3) Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah
kerjanya.
5)
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan
komunikasi.
6) Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler. Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan
antara lain mencakup bidang berikut. 1) Bidang Ekonomi,
menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan dan lain-lain. 2) Bidang kebudayaan dan ilmu
pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3) Bidang-bidang lain seperti hal berikut.
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim. b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil
serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya. c)
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan
suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis,
hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang
terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
Konsul Jenderal
Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
Konsul dan Wakil Konsul
Tugasnya mengepalai suatu kekonsulan
yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama
Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:
·
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan
menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi
pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
·
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar,
mahasiswa, dan lain-lain.
·
3. Bidang-bidang lain seperti :
1.
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa
atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
2.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan
fungsi administratif lainnya;
3.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan
atau badan lain di negara penerima.
Menurut Oppenheim,
perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat
daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan
kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih
menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis,
hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi
Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai
berikut:
a. Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat
is bertugas.
b. Konsul dan Wakil
Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada
konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal
yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen Konsul,
diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat
terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota
yang termasuk kekonsulan
b.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler
memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian,
perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi
kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah
kerjanya.
3) Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah
kerjanya.
5)
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan
komunikasi.
6) Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler. Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan
antara lain mencakup bidang berikut. 1) Bidang Ekonomi,
menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan dan lain-lain. 2) Bidang kebudayaan dan ilmu
pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3) Bidang-bidang lain seperti hal berikut.
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim. b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil
serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya. c)
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan
suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis,
hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang
terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
Konsul Jenderal
Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
Konsul dan Wakil Konsul
Tugasnya mengepalai suatu kekonsulan
yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama
Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:
·
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan
menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi
pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
·
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar,
mahasiswa, dan lain-lain.
·
3. Bidang-bidang lain seperti :
1.
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa
atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
2.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan
fungsi administratif lainnya;
3.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan
atau badan lain di negara penerima.
sumber:
http://pkndisma.blogspot.com/2013/04/perwakilan-konsuler-perwakilan-non.html



Tidak ada komentar:
Posting Komentar