Powered By Blogger

Rabu, 19 Maret 2014

artikel: Perwakilan Konsuler



Nama: Anita Nur Hasanah
Kelas: XI IPS 3








PERWAKILAN  KONSULER


Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
 a.      Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
 b.     Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
 c.      Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan 
b.    Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
 1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
 2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
 3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
 4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.
 6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler. Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut. 1)    Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain. 2)    Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain 3)    Bidang-bidang lain seperti hal berikut. a)    Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim. b)    Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya. c)     Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:

Konsul Jenderal 
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
Konsul dan Wakil Konsul
Tugasnya mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.

Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut: 
·                     1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
·                     2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. 
·                     3. Bidang-bidang lain seperti :
1.                 a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
2.                 b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
3.                 c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.


 PERWAKILAN  KONSULER
Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
 a.      Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
 b.     Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
 c.      Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan 
b.    Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
 1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
 2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
 3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
 4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.
 6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler. Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut. 1)    Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain. 2)    Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain 3)    Bidang-bidang lain seperti hal berikut. a)    Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim. b)    Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya. c)     Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:

Konsul Jenderal 
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
Konsul dan Wakil Konsul
Tugasnya mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.

Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut: 
·                     1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
·                     2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. 
·                     3. Bidang-bidang lain seperti :
1.                 a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
2.                 b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
3.                 c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
 














sumber:



http://pkndisma.blogspot.com/2013/04/perwakilan-konsuler-perwakilan-non.html











Tidak ada komentar:

Posting Komentar