Nama: Fariz Teguh
Kelas: XI IPS 3
Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif
Pada kesempatan kali
ini saya akan membahas materi Pendidikan Kewarganegaraan tentang Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif, silahkan disimak yang berikut ini.
1. Pengertian Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif
Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.
Berikut adalah beberapa pengertian tentang politik luar negri bebas dan aktif.
a. Menurut A.W. Wijaya
Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain.
b. Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
c. Pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif, batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut.
1. Pengertian Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif
Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.
Berikut adalah beberapa pengertian tentang politik luar negri bebas dan aktif.
a. Menurut A.W. Wijaya
Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain.
b. Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
c. Pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif, batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut.
1.
Bebas, dalam artian bahwa Indonesia
tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah Pancasila.
2.
Aktif, berarti bahwa dalam menjalankan
kebijakan luar negrinya, Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas
kejadian-kejadian internasional, melainkan bersikap aktif.
Di dalam garis-garis besar haluan tahun
1999, dinyatakan bahwa politik luar ngeri yang bebas dan proakti. Makna politik
luar ngeri yang bebas dan proaktif memiliki makna yang sama dengan bebas aktif.
Istilah politik luar negri bebas proaktif yang terdapat dalam GBHN 1999,
merupakan bentuk pembaruan nama atau istilah.
Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.
Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.
·
Bebas menentukan masa depan/nasib
bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
·
Bebas tidak mengikuti salah satu
kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun
negara-negara maju (superpower).
·
Bebas menentukan sikap apapun yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah
internasional.
Proaktif artinya sebagai berikut.
·
Tidak tinggal diam dalam menghadapi
masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan di
dunia, menciptakan ketertiban dunia, dan menegakkan keadilan dalam dunia
internasional.
·
Ikut Aktif dalam setiap kegiatan
internasional asalkan berdasarkan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.\
Demikian Informasi tentang Politik
Luar Negri Indonesia Bebas Aktif, semoga bermanfaat, dan menambah wawasan
kita semua terutama di bidang Kewarganegaraan.
www.tuliskan.com/2013/01/politik-luar-negri-indonesia-bebas-dan.html



Tidak ada komentar:
Posting Komentar